1. Mempunyai usaha produktif dan layak.
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
5. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta.
6. Jenis pinjaman:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun.
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.
7. Suku bunga 6% efektif per tahun.
8. Agunan sesuai dengan peraturan bank.
Baca Juga: Bisakah Mengambil Pinjaman KUR Jika Belum Menikah? Simak Penjelasan Selengkapnya