Find Us On Social Media :

Gak Semua Dapat! Ini Kriteria Penerima Bansos Beras, Telur, dan Ayam yang Bakal Dibagikan Maret Sampai Mei 2023, Apakah Anda Termasuk?

Kriteria penerima bansos beras, telur, dan ayam

GridFame.id - Ini dia kriteria penerima bansos beras, telur, dan ayam yang akan dibagikan pada Maret-Mei 2023.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian mengatakan akan kembali memberi bantuan.

Kali ini bukan bantuan berupa uang tunai, melainkan berupa bahan pangan seperti beras, telur, dan ayam.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Pangan (GNPIP) 2023.

Bansos tersebut diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

Bantuan sosial berupa bahan pangan tersebut rencananya bakal dibagikan mulai Maret 2023 ini.

Adapun bantuan pangan tersebut bakal diberikan selama 3 bulan berturut-turut sampai Mei 2023 mendatang.

Lantas, siapa saja yang bakal mendapat bantuan sosial pangan tersebut?

Ternyata, ada kriteria tertentu untuk penerima bantuan sosial pangan yang bakal diberikan Maret-Mei 2023.

Untuk itu, ketahui apakah Anda masuk kriteria penerima di sini!

Simak sampai tuntas, ya!

Baca Juga: Bakal Ada Bansos Telur dan Beras Jelang Ramadhan, Simak Syarat dan Cara Supaya Kebagian di Bulan Ini!

Kriteria Penerima Bansos Beras, Telur, dan Ayam Maret-Mei 2023

Melansir dari Kompas.tv, salah satu penerima bansos beras, telur, dan ayam ini adalah masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Nah, berikut ini adalah kriteria penerima PKH dan bansos pangan Maret-Mei 2023.

1. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 

2. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

Baca Juga: CEK Nama Anda Sekarang! Bansos Rp 600 Ribu Bakal Cair Jelang Puasa