Find Us On Social Media :

Gak Semua Dapat! Simak Syarat Pelaku UMKM yang Bakal Duluan Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Ini, Dapat Potongan Sebesar Ini!

GridFame.id - Siapa yang tidak sabar dengan subsidi motor listrik?

Wacana pemerintah akan subsidi kendaraan listrik nampaknya akan segera terealisasi.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit.

Subsidi ini diperuntukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi itu.

Wahyu menjelaskan, pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA," kata dia, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM.

Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Baca Juga: Bakal Dibuka Dalam Waktu Dekat, Simak Dulu Syarat dan Ketentuan Mengajukan KUR BRI Agar Langsung Disetujui