Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Dikejar-Kejar DC! Perhatikan 3 Hal Ini sebelum Ambil Pinjaman di Pinjol Meski yang Legal Sekalipun

Hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol

GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan ambil pinjaman di pinjol.

Pinjol kini menjadi salah satu jalan keluar banyak orang untuk mencari pinjaman uang.

Dengan pinjol, Anda bisa mendapatkan pinjaman uang dengan cepat.

Syarat yang diberikan pun jauh lebih simpel dan mudah dibanding pinjam ke bank.

Namun, kemudahan ini menjadi bumerang bagi banyak orang.

Sebab, banyak yang jadi kalap dan berakhir gagal bayar.

Banyak sekali risiko yang bakal didapat jika Anda gagal bayar pinjol.

Salah satu yang paling sering terjadi adalah dikejar-kejar debt collector lapangan.

Anda tentunya tak ingin berurusan dengan debt collector, kan?

Untuk itu, Anda perlu memperhatikan 3 hal ini sebelum ambil pinjaman di pinjol legal maupun ilegal.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Pantas Banyak yang Kepincut! Ternyata Ini 3 Hal yang Menyebabkan Jasa Pinjol Lebih Laku dari Pinjaman Bank

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Ambil Pinjol

Merangkum dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, setidaknya Anda harus memperhatikan 3 hal ini sebelum ambil pinjol.

1. Tujuan Ambil Pinjaman

Perhatikan dan pertimbangkan ulang tujuan ambil pinjaman di pinjol.

Jangan sampai Anda meminjam uang hanya untuk kebutuhan konsumtif saja.

Hanya ambil pinjaman jika memang ada kebutuhan mendesak saja.

2. Kesanggupan Membayar

Sebelum ambil pinjaman, Anda juga harus sudah memikirkan bagaimana cara mencicilnya.

Pastikan Anda punya pendapatan tetap, terutama jika tenornya cukup lama.

Jangan sampai Anda mengambil pinjaman tapi kebingungan setiap jatuh tempo.

3. Pinjol yang Dipilih

Pastikan Anda cermat memilih pinjol untuk berhutang.

Sebab, pinjol yang legal saja tidak cukup.

Anda harus mempertimbangkan sistem bunga, denda, dan perjanjian yang diberikan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Dijamin Kapok! Hubungi Sosok Penting Ini Kalau Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Orang Lain Tanpa Izin Hingga Ikut Diteror