Find Us On Social Media :

Simak Syarat Mudik Naik Kereta Api Terbaru 2023, Masih Harus Bawa Bukti Swab?

GridFame.id - Siapa yang sudah siap-siap mau mudik?

Kereta api jadi salah satu moda transportasi mudik yang paling banyak diminati.

Soalnya kereta api terbilang cepat dan harga tiketnya juga masih terjangkau.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yang mau menggunakan kereta api sebagai moda transportasi, khususnya yang akan ke luar kota.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api (KA) untuk tetap menaati syarat naik KA jarak jauh yang masih belum berubah dari tahun lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini KAI masih menerapkan syarat perjalanan KA jarak jauh berupa kewajiban vaksin ketiga atau booster bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diterapkan KAI sejak 19 Desember 2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Dia melanjutkan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Cepetan Daftar Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 Rute Jawa Barat Tengah Timur dan Sumatera, Berangkat 18 dan 19 April Besok!