GridFame.id - Kini makin banyak yang menggunakan Lazada Paylater atau LazPaylater.
Ia jadi salah satu pilihan karena bunganya yang disebut lebih rendah daripada paylater kebanyakan.
Nah, apakah Anda sudah mencoba Lazada Paylater?
Yang perlu diingat, paylater juga sama artinya dengan kita berutang.
Jadi jangan sampai terlambat bayar, apalagi sampai galbay!
Nah, yang sering jadi pertanyaan adalah apakah LazPaylater juga memiliki debt collector yang akan menagih?
Langsung simak di sini ya!
Sebelum mengetahui apakah ada DC atau tidak, ada beberapa risiko jika galbay LazPaylater.
Diantaranya adalah:
- Akun LazPaylater langsung dinonaktifkan
- Denda bunga yang tinggi, yaitu sebesar 0,3% per hari dan denda bertambah seiring waktu pelunasan
- Debitur tidak bisa mengajukan pinjaman di mana-mana
- Akan masuk daftar SLIK OJK
Untuk akun yang dinonaktifkan, akan berefek langsung.
Baca Juga: Tips BI Checking Tetap Aman Meskipun Sering Gunakan Pembayaran Paylater
Sementara itu untuk penagihan, pastinya akan ada banyak peringatan yang masuk melalui pesan.
Aplikasi Lazada Paylater merupakan bagian induk dari aplikasi pinjol Akulaku yang sama-sama memiliki debt collector lapangan.
Biasanya, debt collector akan mendatangi rumah debitur yang menunggak lebih dari 1-3 bulan sejak jatuh tempo.
Hal ini juga dilansir di laman resminya, di mana LazPaylater mengatakan debt collector akan melakukan penagihan jika gagal dihubungi baik lewat SMS, e-mail, WhatsApp, atau telepon.
Dilansir dari berbagai sumber, teror akan berlangsung hingga berbulan-bulan sampai pengguna melakukan pembayarn tagihan.
Ada yang cerita memiliki pengalaman didatangi debt collector LazPaylater karena baru melunasi tagihan Rp350 ribu dari total pinjaman Rp1 juta.
Namun debt collector datang dengan baik dan memberikan waktu 1 bulan lagi untuk melakukan pelunasan karena debitur mengaku masih belum bisa melunasi saat ini.
Semoga membantu!