GridFame.id - Stop lari dari utang ya!
Soalnya ada solusi yang bisa menghindarkan kita dari debt collector.
Bagi yang nunggak pembayaran Shopee Paylater sudah dijamin pasti akan didatangi debt collector.
Sebelumnya, pasti juga sudah diteror oleh desk collection yang mengirimkan chat, SMS, hingga e-mail keterlambatan penagihan.
Tenor Shopee Paylater sebenarnya terbilang cukup panjang dari 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.
Didatangi debt collector bukan lah suatu hal yang diinginkan, apalagi biasanya mereka menggunakan kekerasan atau ancaman.
Sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dilakukan kalau debt collector Shopee Paylater datang ke rumah.
Diantaranya adalah:
1. Terima Kedatangannya Dengan Baik
Melansir dari www.bfi.co.id, langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.
Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga dengan hati.
2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
Kemudian, anda bisa menyanyakan identitas yang wajib dibawa debt collector.
Baca Juga: Tips BI Checking Tetap Aman Meskipun Sering Gunakan Pembayaran Paylater
Dokumen tersebut adalah identitas, surat tugas serta sertifikasi resmi debt collector.
Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.
3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi
Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak
Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti.
Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
Ada satu cara lagi yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah meminta keringanan pembayaran terhadap utang yang ada.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Nantinya, surat ini bisa kita berikan pada debt collector yang terus menagih.
Ia mengatakan, biasanya jika sudah ada surat tersebut, debt collector sudah tidak akan mengganggu lagi.
"Kalau respon debt collector-nya biasanya gak nagih lagi. Karena si peminjam akan bilang saya sudah mengajukan restrukturisasi dan rescheduling. Urusan saya sudah ke perusahaan, tidak lagi ke kamu. Jadi sudah tidak lagi ditagihkan," lanjutnya.
Kita juga bisa mengirimkan surat restrukturisasi kredit itu ke LBH Jakarta dan mereka akan mengurusnya ke pihak pinjol dan OJK.
"Biasanya juga bisa ditembuskan ke LBH dan OJK, nah itulah yang buat debt collector tidak menagih lagi," tuturnya lagi.
Jeanny mengatakan LBH Jakarta tiap bulannya akan mengumpulkan semua surat restrukturisasi yang dikirim.
Kemudian semua surat itu akan dikirim ke perusahaan pinjol dan juga OJK.
Mudah banget kan?
Jadi jangan kabur kalau ada utang yang belum terbayar.
Semoga membantu ya!