GridFame.id - Masih dalam keadaan junub saat masuk waktu subuh, apakah puasa tetap sah?
Sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya soal hal di atas.
Khususnya bagi orang-orang yang sudah menikah.
Saat menjalankan ibadah puasa, ada banyak sekali hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Selain makan dan minum, pasangan suami istri juga dilarang berhubungan badan di siang hari.
Namun setelah berbuka dan sebelum habis waktu sahur, pasangan suami istri boleh melakukannya.
Namun, ada banyak sekali pertanyaan yang muncul.
Salah satunya tentang hukum sahnya puasa bagi suami-istri yang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu subuh.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah pasangan suami-istri tersebut boleh tetap puasa?
Atau puasa mereka dianggap tidak sah karena belum mandi junub saat waktu puasa sudah dimulai?
Agar tidak salah kaprah, sebaiknya simak penjelasan ahli di bawah ini.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Dijamin Turun Drastis, Diet Saat Puasa Pasti Sukses Kalau Siapkan Ini Untuk Takjil dan Makan Malam!
Belum Mandi Junub saat Masuk Waktu Subuh
Buya Yahya menjalaskan soal hukum sahnya puasa pasangan suami-istri yang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu subuh.
Lewat kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika pasangan suami-istri terebut tetap boleh berpuasa.
Dengan kata lain, puasa yang dijalankan tetap sah.
"Kalau ternyata ada seseorang berhubungan suami-istri belum sempat mandi besar (junub), kemudian masuk waktu subuh, maka puasanya adalah sah.
Karena apa? Ia melakukan hubungan suami istri sebelum puasa, hanya saja mandinya setelah waktu subuh.
Itu adalah sah dan tidak akan mengurangi pahala sedikit pun," jelas Buya Yahya, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan jika Rasulullah SAW juga pernah mengalami hal tersebut.
"Ada riwayat dari Baginda Nabi yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah.
Ada Baginda Rasulullah SAW di pagi hari, masuk waktu Subuh melakukan puasa dalam keadaan beliau junub karena sebab hubungan suami-istri, bukan mimpi basah.
Dan Nabi menyempurnakan puasanya," lanjutnya.
Jadi, suami-istri yang mengalami hal demikian tetap diperbolehkan puasa.
Semoga informasinya bermanfaat!