Find Us On Social Media :

Galbay KUR BRI Bakal Didatangi Debt Collector ke Rumah? Jangan Dikira Tak Seganas Pinjol, Ini Risiko yang Harus Ditanggung Debitur Nunggak

Risiko galbay KUR BRI

GridFame.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.

100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Kredit Usaha Rakyat BRI (KUR BRI) merupakan salah satu pilihan solusi untuk memulai UMKM. Usaha-usaha yang menggunakan layanan KUR BRI juga harus merupakan bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari Perusahaan Penjamin. Salah satu keuntungan dari pengajuan kredit di KUR BRI adalah pilihan jangka waktu pembayaran cukup fleksibel, yaitu selama 12, 18, atau 24 bulan. Selain itu, limit maksimum pinjaman yang diberikan oleh KUR BRI cukup besar, yaitu Rp50 juta. Kredit tersebut bisa diakses oleh masyarakat, bahkan bagi non nasabah BRI.

Tentunya para debitur diharapkan selalu tepat membayar cicilan sebelum waktu jatuh tempo.

Pasalnya jika tidak, akan ada risiko yang harus ditanggung.

Apa risikonya?

Simak ini dia risiko terlambat bayar KUR BRI.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Dana untuk Tambahan Modal Usaha, Sebaiknya Ambil KUR atau Kupedes

Risiko Galbay KUR BRI

Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ini risiko jika Anda terlambat atau tidak bayar KUR BRI:

1. Denda

Resiko yang pertama sudah pasti denda, hal tersebut sangat wajar karena juga berlaku di semua bank.

Oleh karena itulah ada baiknya membayar cicilan secara tepat waktu dan menyiapkan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan.

Denda bisa semakin menggunung apabila tidak membayar angsuran KUR hingga berbulan-bulan.

Jika telat cuma 1 bulan mungkin tidak jadi masalah karena dendanya masih tergolong ringan.

Namun lain cerita jika telat membayar hingga berbulan-bulan yang bisa membuat cicilan semakin membengkak.

2. Kredit Skor Menurun

Semua orang yang berurusan dengan pinjaman perbankan akan langsung tercatat pada laporan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Sering Ditanyakan Calon Debitur, Bisakah Ambil Pinjaman KUR di Kota Lain? Simak Penjelasannya

Laporan tersebut akan mencatat riyawat kredit seseorang yang mengajukan pinjaman KUR ataupun pinjaman perbankan lainnya. SLIK OJK juga mencatat laporan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Nah apabila tidak membayar KUR BRI maka otomatis riwayat kredit menjadi jelek dan memuat skor kredit buruk, jika dibiarkan saja maka bisa masuk kedalam daftar blacklist.

Jika sudah di blacklist maka seseorang akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman perbankan ataupun pinjaman online.

Sebab semua perusahaan pembiayaan akan terlebih dahulu mengecek skor kredit seseorang sebelum memutuskan memberi pinjaman.

3. Penagihan Debt Collector

BRI tidak akan diam saja apabila ada nasabah yang tidak membayar KUR.

Jika telat dan tidak membayar cicilan maka pihak BRI akan mengirimkan surat kepada nasabah dan meminta untuk membayar cicilan sesuai dengan jumlah tunggakan.

Selain melalui surat, penagihan juga bisa dilakukan melalui debt collector, hal ini biasanya terjadi apabila nasabah telat hingga berbulan-bulan.

Baca Juga: Tak Semua Bisa Dapat, Ini Kriteria dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2023

Apabila sudah ditagih debt collector tentu nasabah yang akan merasa malu sendiri karena nama baiknya akan tercoreng.

4. Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

Resiko jika tidak membayar KUR BRI selanjutnya adalah dilaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian).

Hal ini bisa terjadi apabila ada indikasi penipuan ataupun terkait masalah hukum lainnya.

Agar terhindar dari hal tersebut maka cicilan KUR BRI wajib dibayarkan secara tepat waktu.

Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata Suami Tetap Bisa Ajukan KUR Meski Istri Punya SPinjam Asalkan Memenuhi Syarat Ini