Find Us On Social Media :

Pasti Langsung Diterima! Ini Dia Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Keringanan Pinjol

Dokumen untuk mengajukan keringanan pinjol

GridFame.id - Ini dia dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan keringanan pinjol.

Apakah saat ini Anda punya utang pinjol?

Kalau iya, sebaiknya jangan sampai gagal bayar, ya.

Sebab, risiko yang bakal ditanggung sangat besar.

Salah satunya nama Anda bisa di-blacklict di SLIK OJK.

Jika nama di-blacklist di SLIK OJK, kemungkinan besar Anda tidak bisa lagi ambil pinjaman.

Selain itu, Anda juga bakal dikejar-kejar oleh debt collector.

Tentu saja hal ini sangat menganggu aktivitas Anda sehari-hari.

Daripada galbay, Anda bisa mengajukan keringanan pinjol, lo.

Nah, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan keringanan.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Daripada Menyesal Seumur Hidup, Jangan Mau Galbay Pinjol Ilegal Atau Hadapi Resiko Besar Ini

Dokumen yang Harus Disiapkan sebelum Mengajukan Keringanan Pinjol

Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.

Sebab, ika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.

Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.

Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.

Sebelum mengajukannya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Dengan dokumen-dokumen ini, kemungkinan pengajuan keringanan pinjol diterima lebih tinggi.

Apa saja dokumen yang dimaksud?

1. Kartu identitas (KTP atau SIM)

2. Kartu keluarga

3. Bukti penghasilan

4. Tagihan bulanan (listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain)

5. Buku rekening.

Baca Juga: Bukan Berarti Kredit Macet, Menunggak Pinjol 3 Bulan Masuk Kol BI Checking Ini