Find Us On Social Media :

Risikonya Seumur Hidup Kalau Galbay! Ini Jenis Keringanan yang Bisa Diberikan Pinjol pada Debitur yang Kesulitan Bayar Utang

Jenis keringanan bunga

GridFame.id - Ini dia jenis keringanan yang bisa diberikan pinjol pada debiturnya.

Apakah saat ini Anda punya utang di pinjaman online atau pinjol?

Dan apakah Anda mulai kesulitan membayar utang tersebut?

Kalau iya, jangan sekali-kalo berpikiran untuk gagal bayar atau galbay.

Sebab, risiko yang harus ditanggung jika Anda galbay sangat banyak.

Daripada galbay, lebih baik Anda mengajukan keringanan pinjol saja.

Sebagian besar platform pinjaman online (pinjol) menyediakan opsi keringanan pembayaran bagi debitur yang kesulitan membayar utang.

Namun, jenis keringanan yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Berikut ini adalah beberapa jenis keringanan yang dapat diberikan oleh pinjol antara lain.

Apa saja kira-kira?

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol 1 Minggu Namun Langsung Dilunasi di Bulan yang Sama, Bisakah Riwayat BI Checking Langsung Bersih?

Jenis Keringanan Pinjol

Berikut ini adalah 3 jenis keringanan yang bisa Anda ajukan ke pihak pinjol jika kesulitan bayar utang.

1. Perpanjangan jangka waktu pembayaran

Debitur dapat meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Hal ini dapat memberikan waktu tambahan bagi debitur untuk mengumpulkan dana yang cukup untuk membayar utangnya.

2. Restrukturisasi

Pinjol dapat menawarkan rencana pembayaran baru yang sesuai dengan kemampuan pembayaran debitur.

Rencana pembayaran baru ini dapat mencakup pembayaran cicilan yang lebih rendah.

Atau jangka waktu pembayaran yang lebih panjang.

Baca Juga: Tak Perlu Gemetar Hadapi Debt Collector! Sekali Lapor, Ini Jeratan Hukum yang Bakal Ditanggung Pinjol yang Nekat Sebar Data Pribadi

3. Keringanan bunga

Pinjol dapat memberikan keringanan bunga pada utang debitur yang kesulitan membayar.

Hal ini dapat membantu debitur membayar utang dengan lebih terjangkau.

Namun, sebelum meminta keringanan pembayaran, debitur harus menghubungi pihak pinjol terlebih dahulu dan menyampaikan kondisi keuangan yang sedang dihadapi.

Jika debitur tidak menghubungi pihak pinjol dan terus menunggak pembayaran, maka pinjol dapat mengambil tindakan hukum.

Seperti mengirimkan surat teguran atau menyerahkan utang ke lembaga penagihan.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Banyak Korban Penyalahgunaan Data Pinjol yang Ketakutan Hadapi Teror DC, Segera Lapor ke Resmob PMJ Lewat Nomor WhatsApp Ini