GridFame.id - E-commerce pastinya punya ketentuan dalam menjual barang-barang.
Namun sayangnya, tidak semua toko bisa diawasi oleh e-commerce yang membawahi.
Hal ini membuat banyak penjual nakal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menjual berbagai macam barang yang sebenarnya di luar ketentuan e-commerce.
Bisa juga kalau kita sebagai konsumen yang punya pengalaman buruk.
Karena tergiur harga murah, biasanya banyak pembeli yang membeli
Produk yang dijual melanggar hak kekayaan intelektual, hak cipta, atau hak milik lainnya dalam tipe apapun (logo, produk, slogan, dll).
Misalnya, menjual produk imitasi.
Produk yang dijual berupa barang dengan hak distribusi eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan MLM.
3. Produk Dewasa & Pornografi
Produk dengan gambar, judul, atau deskripsi yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Contohnya adalah:
- Obat untuk Aktivitas Seksual
- Gambar Produk Sensual
- Gambar Barang Menyerupai Alat Vital
- Mengandung Unsur Pornografi
4. Produk Ilegal & Berbahaya
Menjual produk yang dilarang dalam syarat dan ketentuan Tokopedia yang berupa:
- Uang tunai
- Meterai
- Dokumen resmi
- Produk mistis
- Senjata
- Bahan Peledak
- Obat/Kosmetik Berbahaya
- Narkotika
- Minuman Beralkohol
- Hewan
5. Promosi Pihak / Produk Lain
Produk mengandung unsur promosi situs, toko, atau pihak lain di luar Tokopedia, misalnya:
Baca Juga: Cara Mudah Tarik Saldo Tokopedia ke OVO Lengkap dengan Syaratnya!
- Menawarkan Jasa
- Berupa Testimoni
- Iklan ke Situs/Toko Lain
Cara Melaporkan Pelanggaran Produk
Nah, kalau sampai menemukan produk yang termasuk dalam kategori di atas, maka cara melaporkannya adalah:
1. Pada halaman produk, scroll ke bawah dan temukan tulisan Produk bermasalah? Laporkan dan pilih tulisan Laporkan
2. Pilih salah satu kategori dan sub-kategori yang relevan
3. Isi detail laporan dan informasi yang mendukung laporan seperti harga dan foto bukti pelanggaran
4. Klik Lapor, lalu klik Lapor lagi pada pop up yang muncul
5. Selesai. Laporan berhasil dicatat dan akan diproses
Silakan menunggu dalam estimasi waktu 1x24 jam dan cek email secara berkala.
Baca Juga: Mau Buka Usaha? Coba Saja Ajukan Pinjaman Modal Toko di Tokopedia, Caranya Mudah dan Langsung Cair!