Find Us On Social Media :

Ditagih Debt Collector dengan Cara Kasar? Segera Laporkan ke BPKN dengan Cara Ini

Cara melaporkan debt collector ke BPKN

GridFame.id - Ini dia cara melaporkan debt collector kasar ke BPKN.

Apakah saat ini Anda tengah berurusan dengan debt collector?

Debt collector adalah orang ketiga yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang ke debitur.

Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur sudah mulai menunggak bayar utang.

Namun, sering kali debt collector berlaku kasar saat menagih utang.

Padahal, sudah ada kebijakan resmi terkait penagihan utang debt collector.

Namun, tenang saja karena debt collector yang berlaku kasar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Salah satunya ke BPKN (Badan Pengawas Keuangan dan Pembayaran Nasional).

BPKN (Badan Pengawas Keuangan dan Pembayaran Nasional) memiliki tugas untuk mengawasi dan mengatur lembaga jasa keuangan.

Salah satunya debt collector yang belakangan kian meresahkan.

Nah, berikut ini adalah cara membuat laporan debt collector nakal ke BPKN.

Baca Juga: Jangan Lengah! Kalau Sudah Begini Pasti Termasuk Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Ada Debt Collector di Banyak Daerah

Cara Melaporkan Debt Collector ke BPKN

1. Kumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindakan nakal dari debt collector, seperti rekaman telepon atau surat-menyurat yang tidak sopan.

2. Kunjungi situs web BPKN di https://www.ojk.go.id/id/pengaduan/Pages/Pengaduan.aspx, lalu klik "Layanan Pengaduan" pada bagian atas halaman.

3. Pilih jenis pengaduan yang ingin Anda ajukan, misalnya "Pengaduan tentang Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB)".

4. Isi formulir pengaduan dengan informasi yang diperlukan, seperti data diri, data lembaga yang diadukan, dan uraian singkat masalah yang dihadapi.

5. Lampirkan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.

6. Setelah formulir selesai diisi, klik "Submit" untuk mengirimkan pengaduan Anda.

7. Tunggu konfirmasi dari BPKN mengenai tindak lanjut yang akan diambil terkait pengaduan Anda.

Jika Anda tidak memiliki akses internet atau kesulitan mengisi formulir pengaduan secara online, Anda juga dapat menghubungi BPKN melalui hotline di nomor (021) 2996 8000 atau melalui email di pengaduan@ojk.go.id.

Namun, pastikan untuk tetap melampirkan bukti-bukti yang relevan agar pengaduan Anda dapat diproses dengan baik.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Jangan Langsung Diserahkan! Lakukan Ini Jika Ada Debt Collector Leasing Datang ke Rumah untuk Sita Motor