Nah, jika terlanjur galbay apakah benar bisa dipenjarakan?
Di dalam video akun TikTok @carakeluarpinjol menjelaskan soal hukum tak membayar tagihan pinjol atau paylater.
Pria bernama Hendra Yusuf yang merupakan seorang banker mengatakan kalau debitur yang menunggak pinjol tidak bisa dipidana atau penjara.
Hal tersebut sesuai dengan hukum pasal 19 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999
"Itu sudah ada dasar hukumnya ya dalam pasal 19 ayat 2 UU No. 39 / 1999 tentang hak asasi manusia bahwa sengketa utang piutang itu tidak bisa di pidana atau dipenjarakan,"
Namun, jika ingin dipolisikan atau dibawa ke pengadilan bisa.
Tetapi, untuk debitur yang bersangkutan tak bisa jika dijebloskan ke penjara.
"Tetapi, untuk melaporkan ke pengadilan itu bisa-bisa saja. Namun, untuk diangkat sama pengadilan itu tergantung oleh pengadilan,"
Untuk masalah utang piutang masuknya ke dalam hukukm perdata bukan pidana.
Jika sampai naik ke pengadilan hanya sebatas untuk diminta melunasi tagihannya saja.
"Tapi untuk di penjara atau tidak, tidak bisa. Tetapi kalau untuk proses hukumnya nanti mungkin tetep dituntut untuk membayar utang piutang tersebut,"