Find Us On Social Media :

Nahloh! Tiba-tiba Masyarakat Tidak Disarankan Mudik Lebaran Naik Motor Tahun Ini, Pakar Sebut Bahaya Ini Bakal Mengintai Sepanjang Jalan!

Terlebih jumlah penumpang dan barang bawaan dibatasi.

Merujuk pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Karena itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," jelas Djoko.

Selain itu, faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan juga harus menjadi perhatian.

Dikatakan, ketika melakukan perjalanan jarak jauh, tubuh pengendara perlu stamina yang prima.

Jika pengemudi mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan, maka bisa terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Jika pengendara kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas maka kecelakaan bisa terjadi," tegas Djoko.

Baca Juga: Mudik Lebaran Makin Praktis Tanpa Perlu Antre! Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Lewat Tokopedia