Find Us On Social Media :

Seorang Debitur Ngaku Kena Teror DC Pinjol, Ancam Sebar Data Pake Foto Tak Senonoh ke Dosen dan Kampusnya

diteror dc pinjol

Baca Juga:

  • Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  • Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  • Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  • Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
  • Baca Juga: Nyesek! Mahasiswa Ini Terpaksa Bayar Utang Pinjol Ilegal Gegara Foto Pegang KTP Disalahgunakan, Ini yang Bisa Dilakukan Korban Agar Dapat Ganti Rugi