GridFame.id - Hati-hati jangan sembarangan galbay pinjol.
Pasalnya, galbay pinjol bisa berakibat fatal salah satunya kedatangan debt collector ke rumah.
Ya, sebetulnya sudah tak asing lagi jika pinjol penagihan sampai datang ke rumah.
Terutama pada pinjol legal yang sudah terdaftar resmi di OJK.
Pinjol atau pinjaman online dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Perbedaannya pinjol legal sudah terdaftar dan berizin resmi OJK, sementara ilegal belum.
Cara cek legalitas pinjol anda bisa baca disini Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Nah, untuk penagihan biasanya debt collector pinjol legal memiliki orang ketiga atau debt collector.
Namun, tak semua aplikasi memiliki petugas lapangan untuk penagihan.
Berikut ini merupakan 17 aplikasi pinjol yang memiliki petugas lapangan.
Sekali galbay, bisa langsung di datangi ke rumah.
Baca Juga: Hati-hati! Daftar 20 Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Nekat Galbay Bisa Bikin Data Anda Kesebar
Inilah Daftar Pinjaman Online Menggunakan Jasa Debt Collector Yang Datang Ke Rumah dikutip dari TribunSumsel.com:
- Dana Rupiah
- Akulaku
- Kredit Pintar
- Kredivo
- Mau Cash
- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
- Dana Tunai
- Indodana
- Tunaiku
- Finmas
- Home Credit
- KTA Kilat
- Dana Rupiah
- Pintek
- Dana Syariah
- Easy Cash
Berikut cara menghadapi debt collector dikutip dari cekaja.com:
1. Menanyakan identitas si penagih mulai dari nama, nomor kontak HP, serta perusahaan pembiayaan tempat mereka bekerja. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, anda dapat melaporkan oknum debt collector ke pihak berwajib.
2. Saat bertugas, debt collector harus menunjukkan sertifikat profesinya kepada pihak tertagih. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.
Tak hanya sertifikat, debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, fotokopi sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen peminjam wanprestasi.
3. Cara menghadapi debt collector selanjutnya adalah dengan mengikuti permintaan dan arahan yang mereka berikan dengan baik.
Perlu anda sadari bahwa mereka datang dengan tujuan menjalankan tugas profesi untuk menagih tunggakan yang Anda miliki.
4. Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia
- Menghubungi contact center BICARA di 131.
- Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
5. Setelah memahami berbagai cara menghadapi debt collector, anda tentu sadar banyak langkah yang harus diambil saat menghadapi penagih utang.
Baca Juga: Ngeri! Pengalaman Galbay Shopee Paylater, Kapan DC Shopee Berhenti Menagih?