GridFame.id - Yang suka transaksi cashless atau non-tunai wajib banget tahu nih!
QR Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu metode pembayaran digital yang saat ini tengah menjadi tren di masyarakat.
Namun kini marak QRIS "palsu" atau QRIS yang tidak sesuai dengan rekening merchant yang dituju.
Padahal metode pembayaran QRIS dinilai lebih praktis dan efisien ketika digunakan.
Apalagi, saat ini sudah lebih banyak layanan jasa keuangan yang memanfaatkan metode ini.
Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking, yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).
QRIS memungkinkan semua orang yang punya alat pembayaran baik e-wallet sampai mobile banking bisa melakukan transaksi.
Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
QRIS juga dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Baca Juga: Lebih Praktis Belanja Keperluan Puasa! Simak Begini Cara Daftar dan Bayar Pakai QRIS LinkAja