Find Us On Social Media :

Yang Mudik Lebaran Naik Kereta Wajib Tahu! Segini Besar dan Berat Maksimal Bagasi yang Boleh Masuk, Jangan Sampai Kena Denda Loh!

GridFame.id - Apakah Anda akan mudik Lebaran dengan kereta api?

Kalau ya, perhatikan lagi barang bawaan Anda ya!

Sebab seperti halnya naik pesawat terbang, naik kereta api juga memiliki aturan mengenai kapasitas bagasi.

Jika bagasi penumpang melebihi kapasitas maka akan dikenakan biaya bagasi sesuai ketentuan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan mengenai kapasitas bagasi kereta api diterapkan agar menjamin kenyamanan penumpang.

"Supaya bisa nyaman dalam perjalanan dan juga nyaman untuk penumpang lain," kata Joni dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2023).

Lantas bagaimana aturan bagasi kereta api, dan berapa biaya kelebihannya?

Joni mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagi bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 maka beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.

Sebagai contoh, berat bagasi 15 kg dengan volume lebih dari 100 dm3 maka berat hitung sebagai berikut: 15 X 1,5=23 kg (pembulatan ke atas).

Dari contoh ini maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar 3 kg.

Baca Juga: Masih Sepi! Ini Dia Deretan Hidden Gem Wisata Jawa Tengah yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik Lebaran Nanti