GridFame.id -
Hukum debitur yang nunggak di banyak platform pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian banyak pihak belakangan ini.
Pinjaman online memang menjadi solusi mudah dan cepat bagi mereka yang membutuhkan dana dengan cepat.
Namun, masalah muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak melakukan pembayaran sama sekali oleh peminjam atau debitur.
Dalam hal ini, pihak pinjol memiliki hak untuk menuntut debitur secara hukum.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang hukum debitur yang nunggak di banyak pinjol, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu pinjaman online.
Pinjaman online adalah layanan pinjaman yang disediakan oleh perusahaan fintech atau startup finansial yang menggunakan teknologi digital sebagai media pengajuan dan pengolahan data, sehingga proses pengajuan dan persetujuan menjadi lebih cepat dan mudah.
Setiap platform pinjol memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman kepada konsumen.
Biasanya, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman online tidak memerlukan jaminan apapun, sehingga cukup mudah bagi siapa saja untuk mengajukan pinjaman tersebut.
Namun, dengan mudahnya mengajukan pinjaman, juga memunculkan risiko terhadap debitur yang tidak bisa membayar hutangnya.
Dalam hal ini, banyak platform pinjol yang mengambil tindakan tegas terhadap debitur yang tidak membayar hutangnya tepat waktu atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Hal ini dilakukan agar perusahaan pinjaman tetap berjalan dan tidak mengalami kerugian yang besar.