Find Us On Social Media :

Bukan Hanya Didatangi DC, Pihak Pinjol Ternyata Bisa Laporkan Debitur yang Abaikan Tagihannya

resiko galbay pinjol

GridFame.id - 

Hukum debitur yang nunggak di banyak platform pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian banyak pihak belakangan ini.

Pinjaman online memang menjadi solusi mudah dan cepat bagi mereka yang membutuhkan dana dengan cepat.

Namun, masalah muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak melakukan pembayaran sama sekali oleh peminjam atau debitur.

Dalam hal ini, pihak pinjol memiliki hak untuk menuntut debitur secara hukum.

Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang hukum debitur yang nunggak di banyak pinjol, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu pinjaman online.

Pinjaman online adalah layanan pinjaman yang disediakan oleh perusahaan fintech atau startup finansial yang menggunakan teknologi digital sebagai media pengajuan dan pengolahan data, sehingga proses pengajuan dan persetujuan menjadi lebih cepat dan mudah.

Setiap platform pinjol memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman kepada konsumen.

Biasanya, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman online tidak memerlukan jaminan apapun, sehingga cukup mudah bagi siapa saja untuk mengajukan pinjaman tersebut.

Namun, dengan mudahnya mengajukan pinjaman, juga memunculkan risiko terhadap debitur yang tidak bisa membayar hutangnya.

Dalam hal ini, banyak platform pinjol yang mengambil tindakan tegas terhadap debitur yang tidak membayar hutangnya tepat waktu atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Hal ini dilakukan agar perusahaan pinjaman tetap berjalan dan tidak mengalami kerugian yang besar.

Baca Juga: Bukan dengan Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Dia Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Saat Utang Menumpuk

Beberapa tindakan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pinjaman online adalah sebagai berikut.

  1. Menagih melalui telepon atau pesan

Setelah terjadi keterlambatan pembayaran, biasanya pihak pinjol akan menghubungi debitur melalui telepon atau pesan singkat (SMS atau WhatsApp) untuk menagih pembayaran. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada debitur agar segera membayar hutangnya. Selain itu, pihak pinjol juga akan memberikan informasi tentang konsekuensi jika debitur tetap tidak membayar hutangnya.

  1. Mengirimkan surat peringatan

Jika debitur tidak membayar hutangnya setelah beberapa kali dihubungi, pihak pinjol biasanya akan mengirimkan surat peringatan. Surat ini berisi pemberitahuan bahwa debitur akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan, serta konsekuensi hukum jika tetap tidak membayar hutangnya. Debitur juga akan diberikan waktu tertentu untuk membayar hutangnya sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

  1. Menempuh jalur hukum

Jika debitur tetap tidak membayar hutangnya setelah mendapatkan surat peringatan, pihak pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Tindakan hukum yang bisa diambil antara lain adalah mengajukan gugatan ke pengadilan, membayar hutang melalui pengadilan, atau menggunakan jasa debt collector.

Pengajuan gugatan ke pengadilan biasanya dilakukan oleh pihak pinjol jika hutang yang belum dibayar cukup besar dan sudah melebihi waktu yang ditentukan dalam surat peringatan. Dalam hal ini, pihak pinjol akan mempergunakan jasa pengacara untuk membantu dalam proses pengajuan gugatan ke pengadilan.

Jika gugatan diterima oleh pengadilan, maka debitur akan diberikan waktu untuk membayar hutangnya sesuai dengan keputusan pengadilan. Jika debitur tetap tidak membayar hutangnya setelah waktu yang ditentukan berakhir, maka pihak pinjol berhak mengeksekusi putusan pengadilan dengan membayar hutang melalui pengadilan.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Catat Nih! Eks Karyawan Bocorkan Cara Ampuh Laporkan Pinjol yang Penagihannya Menyalahi Aturan, Bisa Langsung Ke Sini Biar Kapok!