Find Us On Social Media :

Diteror DC Pinjol Padahal Tak Meminjam, Begini Hukum Debitur yang Sembarangan Masukan Nomor Jadi Kontak Darurat Bisa di Penjara!

diteror padahal tak pinjam di pinjol

Baca Juga: Tidak Punya Slip Gaji, Bisakah Mengajukan Pinjaman di Pinjol?

Cerita tersebut dibagikan oleh seorang wanita di mediakonsumen.com.

Ia mengaku kalau diteror oleh debt collector pinjol UKU.

DC Pinjol tersebut bahkan terus menerornya seolah-olah dirinya lah yang telat melakukan pembayaran tagihan.

"Dengan ini saya menyampaikan keluhan yang terjadi kepada saya pada tanggal 27 Desember 2022 dan ini bukan yang pertama kalinya. Saya selalu dihubungi oleh DC UKU atas tagihan yang bukan menjadi tanggung jawab saya (a.n. Hartomi, eks rekan kerja) dan saya dicantumkan sebagai Emergency Contact oleh debitur tersebut.

DC UKU mengancam menagih kepada saya dan nama saya akan memburuk di SLIK OJK. Sedangkan itu bukan tanggung jawab saya dan saya pun tidak mengetahui tentang pengajuan pinjaman tersebut,"

Lalu bagaimana sih hukum soal memasukkan nomor tanpa izin jadi kontak darurat?

Pada video di akun TikTok @mawanenjoy memberikan sebuah penjelasan.

Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:

1. Blokir kontak DC Pinjol

2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id

3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar

Baca Juga: Galbay Bisa Nyesel Seumur Hidup! Ini 5 Daftar Pinjol yang Masuk BI Checking dan Ada DC lapangan