GridFame.id - Belakangan kasus penipuan pinjol ilegal makin marak.
Banyak masyarakat yang jadi korban penipuan pinjol ilegal.
Terutama masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah.
Umumnya, penipuan pinjol ilegal terjadi karena kurangnya edukasi soal pinjaman online.
Selain itu, pinjol ilegal kini makin getol menjerat korbannya.
Banyak sekali modus-modus baru yang digunakan pinjol ilegal.
Korban pinjol ilegal sendiri sebenarnya bisa melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Namun, kebanyakan dari mereka ragu untuk melapor karena beberapa alasan.
Salah satunya terkait biaya melaporkan dan mengurus masalah tersebut ke pihak kepolisian.
Banyak yang bertanta-tanya, sebenarnya berapa biaya jika ingin melaporkan pinjol ilegal?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Biaya Lapor Polisi jika Kena Penipuan Pinjol Ilegal
Mungkin sebagian dari Anda ragu melapor karena takut biayanya mahal.
Namun, melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, membuat laporan polisi terkait kasus pinjol ilegal adalah geratis.
"Lapor polisi itu tidak ada biayanya alias geratis," jelas sang lawyer, dikutip GridFame.id dari videonya.
Lantas, bagaimana jika ada oknum polisi yang meminta uang saat Anda membuat laporan?
"Apabila ada polisi yang meminta uang saat Anda membuat laporan, Anda bisa melakukannya ke Propam dan oknum polisi tersebut bisa dapat hukuman.
Dan untuk pinjol yang sudah menyebarkan data pribadi Anda itu bisa kena pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara dan/ denda paling banyak 3 miliar rupiah," lanjutnya.
Untuk itu, jangan ragu lapor polisi jika Anda mengalami penipuan pinjol ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Dijamin HP Sepi! 5 Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal Pasca Terlanjur Galbay