GridFame.id -
Ada beberapa pinjol yang gunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan.
Biasanya debt collector akan datang setelah lewat lebih dari 30 hari tanggal jatuh tempo.
Debt Collctor untuk penagihan sebetulnya dibagi menjadi dua.
Ada yang bagian penagihan melalui telepon saja ke kontak darurat dan debitur.
Namun, ada juga penagihan yang langsung datang ke rumah.
Bagi ana yang tak bisa membayar tagihan pinjol, sebaiknya berhati-hati.
Pasalnya bisa jadi pinjol yang ada pinjami memiliki debt collector lapangan.
Daftar pinjol ada dc lapangan bisa dicek disini Ingat Baik-Baik! Ini 10 Daftar Pinjol Legal yang Ada Debt Collector Datang ke Rumah Hingga Teror Kontak
Namun bagaimana jika tak ada dc lapangan?
Apakah berarti debitur aman jika galbay atau gagal bayar?
Baca Juga: Bukan Galbay, Simak 3 Cara Atasi Utang Pinjol yang Menumpuk dengan Cepat
Melansir dari @seputar_p1nj0l daftar pinjol legal tanoa ada dc lapangan:
1. Rupiah Cepat2. UKU3. Bantu Saku4. Finplus5. Klik Kami6. Pinjam Duit7. KTA Kilat8. Ada Modal9. Cash Cepat10. EasyCash11. AdaPundi12. Pinjam Gampang13. Cairin14. Uatas15. UangMe16. 360 Kredi17. Pinjam yuk18. Monas19. Tarik Dana20. AdaKami
Meski tak ada dc lapangan, ada beberapa resiko yang bisa didapatkan jika nekat galbay.
Berikut ini merupakan 3 resiko jika nekat galbay pinjol legal dikutip dari amartha.com:
- Denda Keterlambatan
Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Itu berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin besar.
- Di-Blacklist SLIK OJK
SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama kamu masuk ke dalam black list SLIK OJK, maka kedepannya kamu tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.
- Penyitaan Barang
Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.
Baca Juga: Gak Perlu Takut, 5 Cara yang Bisa Bikin Debt Collector Pinjol Menciut Tak Datang ke Rumah