Find Us On Social Media :

Jangan Terkecoh Embel-Embel OJK! Cek Legalitas Pinjol sebelum Ambil Pinjaman dengan Cara Mudah Ini

Cara cek legalitas pinjol

GridFame.id - Ini beberapa cara cek legalitas pinjol sebelum mengajukannya.

Pinjol kini menjadi salah satu rujukan banyak orang yang sedang mencari dana pinjaman cepat.

Sebagaimana diketahui, pengajuan pinjaman di pinjol lebih cepat dibanding bank.

Umumnya, pinjol hanya meminta data pribadi seperti KTP, slip gaji, alamat dan kontak darurat saja.

Selain itu, pinjol juga tidak meminta jaminan.

Namun, Anda harus berhati-hati saat mengambil pinjaman di pinjol

Sebab, meski banyak pinjol legal, banyak pula pinjol yang legalitasnya belum jelas.

Untuk itu, Anda harus cek legalitas pinjol yang akan dipakai agar tak rugi.

Sebab, pinjol yang tidak legal biasanya menaikkan bunga di pertengahan pembayaran kredit.

Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol?

Simak sampai tuntas, ya!

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang Malah Bisa Timbul Masalah Baru, Begini Cara Ampuh Lunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk

Cek Legalitas Pinjol

Merangkum dari laman, Ojk.go.id, berikut ini adalah 3 cara mudah cek legalitas pinjol.

1. Cek Lewat Website OJK

Cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara mengakses laman www.ojk.go.id.

Selanjutnya, masuk ke menu IKNB lalu pilih menu Fntech yang berada di kanan bawah.

Di sana, akan muncul daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

Lihat apakah pinjaman online yang ingin Anda tuju ada di daftar tersebut atau tidak.

2. Kontak WhatsApp OJK

Selain lewat web, Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK.

Baca Juga: Tak Cuma SLIK OJK Buruk! Ini Sederet Risiko yang Ditanggung Seumur Hidup jika Nekat Galbay

Hubungi saja nomor 081157157157.

Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek.

Kemudian, kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.

Nanti, bot akan segera menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.

3. Hubungi 157

Kalau tidak ingin menunggu lama, Anda juga bisa langsung menghubungi 157.

Setelah berhasil tersambng, langsung tanyakan legalitas pinjaman online yang ingin Anda gunakan.

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Pernah Kolek 5 Gegara Galbay Pinjol, Berapa Lama Nama di SLIK OJK Bersih dan Bisa Ajukan Pinjaman Lagi?