Pengalamn tersebut dibagikan oleh seorang debitur dalam mediakonsumen.com.
Ia awalnya meminjam uang sebesar Rp 2 juta dari salah satu aplikasi pinjol legal.
Ia diharuskan membayar pada tagihan pertama di bulan Juni 2021 dengan nominal Rp 1.001.702.
Namun, di tanggal 04 Juni, debitur tersebut belum melunasi tagihan dan baru membayar di jam 8 malam.
Padahal belum jatuh tempo, namun dcpinjol tersebut terus meneror sang debitur.
Bahkan, meneror dengan kata-kata kasar sampai keluar binatang dan lainnya.
Berikut ini merupakan kronolog teror pinjol legal yang menyeramkan.
1. Saya melakukan pinjaman dari ***** sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 04 Mei 2021. Jatuh tempo tagihan pertama pada tanggal 04 Juni 2021 (Jum’at) sebesar Rp1.001.702.
2. Pada hari Jum’at tanggal 04 Juni 2021 tagihan AdaKami saya sudah jatuh tempo, tapi belum sempat melakukan pembayaran. Saya melakukan pembayaran pada hari yang sama, perkiraan pukul 20.00 WIB (belum lewat batas waktu dari tanggal jatuh tempo).
3. Dari pukul 11.00 AM – 19.00 PM tim AdaKami selalu Whatsapp dan juga SMS saya. Bahkan ada salah 1 tim mereka dengan nomor telepon +62 821 24266907 mengirim SMS dengan kata-kata sebagai berikut: “MSH BISA DISEBUT MANUSIA ATAU TIDAK KAU,SUDAH DI INGATKAN BYR HUTANG KAU TDK ADA OTAK NYA JUGA KAU,,TUNGGU KELUARGA DN KANTOR KAU TAU HUTANG KAU INI,,,ATAU KU BUAT GROUP YG ISI NYA REKAN KAU DN KELUARGA KAU“.
Baca Juga: Tak Cuma SLIK OJK Buruk! Ini Sederet Risiko yang Ditanggung Seumur Hidup jika Nekat Galbay