Kredit Macet di Bank Bisa Kedaluwarsa
Melansir dari video TikTok Ego Channel, kredit macet ternyaata bisa dianggap gugur.
Hal tersebut terjadi aapabila sudah melewati batas waku tertentu.
"Kredit yang macet di bank itu akan gugur secara otomatis dan kalian tidak akan pernah ditagih lagi apabila memenuhi syarat lebih dari 30 tahun.
Jadi, perjanjian kreditnya itu secara otomatis akan gugur atau kedaluwarsa dan kalian tidak akan ditagih lagi," dikutip GridFame.id dari video TikTok Ego Channel.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1967 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.
Sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk."