Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini merupakan keterangan dari skor atau kol BI Checking
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Jika dilihat dari keterangan diatas telat satu bulan paylater sama dengan 30 hari.
Berarti jika anda telat 1 bulan masuk ke skor atau kol 2.
Untuk cara pembersihan BI Checking bisa dilakukan dengan cara-cara ini:
- Pemutihan BI Checking: Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi
Langkah pemutihan BI checking ini harus dilakukan karena di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
- Pemutihan BI Checking: Pantau BI Checking
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
- Pemutihan BI Checking: Membuat Surat Klarifikasi
Langkah untuk pemutihan BI checking berikutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.