GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan debt collector.
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk pinjol untuk menagih utang debitur.
Biasanya, pinjol meminta debt collector menagih utang debitur yang sudah nunggak 90 hari.
Debt collector sendiri punya banyak trik untuk menagih utang.
Salah satunya dengan cara memberikan ancaman atau gertakan.
Sebab, kebanyakan debitur bakal ketakutan dan mau tak mau membayar.
Belakangan banyak debt collector yang ancam bakal tagih utang ke rumah debitur.
Yakni dengan memberikan foto surat penagihan lewat WhatsApp.
Namun, Anda tak perlu menciut karena sebagian besar adalah surat penagihan palsu atau cuma gertakan saja.
Nah, berikut ini ciri-ciri surat penagihan pinjol palsu yang harus Anda tahu.
Simak sampai tuntas!