GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan debt collector.
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk pinjol untuk menagih utang debitur.
Biasanya, pinjol meminta debt collector menagih utang debitur yang sudah nunggak 90 hari.
Debt collector sendiri punya banyak trik untuk menagih utang.
Salah satunya dengan cara memberikan ancaman atau gertakan.
Sebab, kebanyakan debitur bakal ketakutan dan mau tak mau membayar.
Belakangan banyak debt collector yang ancam bakal tagih utang ke rumah debitur.
Yakni dengan memberikan foto surat penagihan lewat WhatsApp.
Namun, Anda tak perlu menciut karena sebagian besar adalah surat penagihan palsu atau cuma gertakan saja.
Nah, berikut ini ciri-ciri surat penagihan pinjol palsu yang harus Anda tahu.
Simak sampai tuntas!
Ciri Surat Penagihan Pinjol Palsu
Beberapa ciri-ciri surat penagihan pinjaman online (pinjol) palsu adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada informasi kontak yang jelas
Surat penagihan yang sah harus mencantumkan alamat kantor dan nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada pertanyaan.
Jika surat tersebut hanya mencantumkan alamat email atau nomor WhatsApp, kemungkinan besar itu palsu.
2. Meminta pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi
Pinjaman online yang sah akan meminta pembayaran melalui rekening perusahaan atau melalui aplikasi pembayaran resmi.
Jika surat penagihan meminta pembayaran ke rekening pribadi, itu bisa jadi tanda palsu.
3. Bahasa yang kasar atau ancaman yang tidak realistis
Surat penagihan yang sah harus menggunakan bahasa yang sopan dan profesional.
Jika surat tersebut mengancam dengan tindakan yang tidak realistis atau menggunakan bahasa yang kasar, itu bisa jadi tanda palsu.
4. Tidak ada informasi tentang pinjaman
Surat penagihan yang sah harus mencantumkan informasi tentang jumlah pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan bunga yang harus dibayarkan.
Jika surat tersebut tidak menyertakan informasi ini, itu bisa jadi tanda palsu.
5. Tidak ada tanda tangan atau kop perusahaan yang jelas
Surat penagihan yang sah harus memiliki tanda tangan dari orang yang berwenang atau kop perusahaan yang jelas.
Jika surat tersebut tidak memiliki tanda tangan atau kop perusahaan yang jelas, itu bisa jadi tanda palsu.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: OJK Sampai Wanti-wanti, Ini Daftar WIlayah yang Rawan Dihampiri Debt Collector Pinjol Ilegal