Find Us On Social Media :

Usut Tuntas sampai Uang Kembali! Begini Cara Melaporkan Investasi Bodong Agar Pelaku Ditangkap

Cara melaporkan investasi bodong

GridFame.id - Beberapa tahun terakhir tengah marak modus investasi bodong yang merugikan ribuan orang.

Trik licik para pelaku sulit untuk dikenali sehingga masih banyak orang yang tertipu.

Untuk berinvestasi secara digital, ada baiknya mengenali terlebih dahulu platform apa yang akan digunakan.

Jangan sampai malah merugikan diri karena berinvestasi ilegal atau bodong hanya karena tergiur bunga besar.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau biasa disebut TPPU, di pasal 67 ayat 2 disebutkan uang dari penipuan bisa dikembalikan kepada pemiliknya yang asli.

Anda yang mengalami penipuan investasi online ataupun di luar online bisa mendapatkan hak Anda kembali.

Investasi bodong dapat dipidanakan oleh korban penipuan.

Korban bisa membawanya ke ranah hukum, sehingga penipu akan diadili dan disita harta hasil penipuannya.

Jika penipu kabur, pihak polisi akan terus mengejarnya hingga tertangkap.

Mau tahu cara melaporkannya?

Simak begini langkah-langkah melaporkan investasi bodong ke pihak berwajib.

Baca Juga: Korbannya Sudah Banyak! Ketahui Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Tak Mudah Tertipu