Kisah tersebut dialami oleh seorang wanita yang dijabarkannya di mediakonsumen.com.
Ia menceritakan kala sempat menunggak pembayaran Shopee Paylater.
Namun, ia telah melunasi tagihannya pada 31 Januari 2023 dan 01 Februari 2023.
Tak main-main ia telah melunasi tagihan dari pokok, denda dan bunganya hingga capai Rp 11 juta.
Sayangnya, pihak dc Shopee malah masih melakukan penagihan.
Ia pun kesal karena pihak Shopee melakukan penagihan ke luar kontak darurat.
"Pihak PT MBA Consult, sebagai rekanan Shopee SPaylater melakukan peneleponan kepada orang yang tidak pernah saya daftarkan sebagai emergency contact. Saya merasa terganggu dengan adanya tindakan seperti ini, dan saya merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
Pihak MBA Consult harusnya dapat lebih bijak dalam melakukan penagihan, apalagi mereka menelepon ke orang yang tidak saya daftarkan sebagai emergency contact. Saya sudah coba complain ke call center Shopee, tapi tidak solusi. Mereka malah melemparkan kesalahan ke pihak PT MBA Consult sebagai rekanan Shopee SPaylater.
Saya sudah melunasi tagihan saya pada tanggal 31 Januari 2023 dan 01 Februari 2023, tapi saya masih terus ditagih dengan cara penagihan yang tidak mengenakan. Saya minta pihak PT MBA Consult untuk membuatkan surat permohonan maaf atas tindakan tersebut. Yang mana sesuai undang-undang yang ada, penagihan tidak boleh dilakukan selain ke nasabah atau emergency contact,"
Baca Juga: Hati-hati Jika Nekat Gestun Limit Gopaylater, Ini Sederet Bahayanya