Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dilansir dari laman resmi ocbsnisp.com, ada beberapa risiko yang harus ditanggung jika seseorang mengambil deposito sebelum jatuh tempo.
1. Terkena Denda atau Penalti
Penalti pencairan deposito sebelum jatuh tempo adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada nasabah.
Pemberian penalti ini ditujukan agar nasabah tidak melakukan pencairan sebelum waktunya.
Denda atau penalti mencakup biaya administrasi dan potongan nilai pokok pada tabungan beserta bunganya.
Kebijakan penalti tergantung dari kebijakan bank dan besaran nominal deposito.
Penalti biasanya memiliki persentase sesuai ketetapan bank, yaitu dengan kisaran mulai dari 0,5% hingga mencapai 3%.
2. Nilai Bunga menjadi Rendah
Risiko cair deposito sebelum jatuh tempo yang selanjutnya adalah nilai bunga menjadi rendah.
Artinya, bunga deposito akan lebih rendah dibandingkan dengan ketetapan di awal.
Bunga yang rendah diakibatkan karena Anda telah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo sehingga melanggar ketentuan.
3. Tidak Mendapatkan Bunga
Risiko tidak mendapatkan bunga merupakan konsekuensi ketika Anda memutuskan untuk mencairkan deposito sebelum waktunya.
Anda tidak akan mendapatkan keuntungan dari bunga deposito yang telah ditentukan di awal pembukaan rekening.
Baca Juga: Cara Menabung Deposito Untuk Jangka Panjang Agar Untung Besar