Find Us On Social Media :

Masa Depan Anak Cucu Dijamin Cerah! Kemenkeu Bongkar Tips Investasi Tanah yang Menguntungkan dan Bebas Sengketa

Ilustrasi investasi tanah

GridFame.id - Ada berbagai cara investasi yang bisa dilakukan agar masa depan terjamin.

Salah satunya investasi tanah atau properti yang dipercaya memberikan keuntungan jangka panjang.

Harga tanah cenderung meningkat seiring dengan perkembangan kota dan pertumbuhan ekonomi.

Jika Anda membeli tanah di daerah yang berkembang pesat atau akan menjadi pusat kegiatan bisnis, maka nilai tanah Anda kemungkinan akan meningkat dalam waktu singkat.

Potensi keuntungan dari investasi tanah dapat jauh lebih besar daripada investasi keuangan lainnya.

Investasi tanah biasanya dilakukan dengan jangka waktu yang lebih lama karena nilai tanah cenderung stabil dan meningkat seiring waktu.

Investasi tanah cocok untuk tujuan jangka panjang seperti untuk persiapan masa pensiun atau untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak Anda.

Investasi tanah dapat menjadi aset yang dapat diwariskan ke generasi selanjutnya.

Jika Anda memiliki tanah yang telah meningkat nilainya selama bertahun-tahun, maka nilai aset tersebut dapat menjadi warisan yang bernilai bagi keluarga Anda.

Meski begitu ada beberapa tips yang sebaiknya dilakukan jika ingin investasi tanah atau properti.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Usut Tuntas sampai Uang Kembali! Begini Cara Melaporkan Investasi Bodong Agar Pelaku Ditangkap

Tips Investasi Tanah  

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa tips bagi Anda yang ingin berinvestasi tanah dan properti:

1. Pelajari Dokumen Kepemilikan

Dokumen kepemilikan tanah dapat berbagai macam dari yang terlemah legalitasnya sampai yang paling kuat.

Misalnya Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya akan lebih kuat SHM.

Secara normalnya demikian, namun SHM juga harus dilihat lebih detil lagi, apakah SHM itu berdiri di atas hak lain ataukah tidak (biasanya ada tertera dibagian keterangan di bagian bawah sertifikat).

Untuk SHGB perlu diperhatikan masa berakhirnya hak, hal ini karena berakhirnya hak dimaksud harus dimintakan perpanjangan atau peningkatan hak ke kantor pertanahan yang konsekuensinya menambah budget pengurusan.

2. Mintakan SKPT ke Kantor Pertanahan

Lebih aman lagi agar legalitas tersebut ditanyakan atau dimintakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk mengetahui apakah tanah tersebut benar masih atas nama pemilik pertamanya ataukah telah berpindah tangan atas nama pemilik lain, mengetahui apakah tanah tersebut sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan.

Permintaan SKPT dimaksud bisa dimintakan oleh calon Pembeli kepada Pemilik atau melalui perantara notaris.

Baca Juga: Tua Kaya Raya Bukan Mimpi Lagi! Ini 4 Keuntungan Memulai Investasi Sejak Dini di Usia Muda

3. Minta Perlihatkan Sertifikat Aslinya

Salah satu kelemahan dalam jual beli tanah adalah menghadirkan sertifikat asli, ada beberapa alasan ketika sertifikat asli sulit ditunjukan oleh pemilik tanah yaitu:

- Pemilik tanah tidak yakin dengan calon pembeli, sehingga pemilik enggan memperlihatkan dokumen asli, atau pemilik khawatir sertifikat akan digandakan/difoto untuk tujuan yang tidak jelas.

- Sertifikat asli sedang dijadikan agunan kredit oleh pemilik ke pihak kreditur (bank), sehingga ia tidak bisa memperlihatkan aslinya.

Hal yang harus diwaspadai/dicegah adalah debitur/Pemilik tanah (atau ahli warisnya) menjual tanah yang telah diagunkan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin pihak bank (secara illegal).

Sehingga perbuatan ini akan merugikan pembeli itu sendiri apabila suatu saat agunan di bank dijual secara lelang.

4. Beli Tanah dan/atau tanah dan bangunan melalui lelang

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. (PMK nomor 213/PMK.06/2020).

Sebagai salah satu market place yang mengikuti perkembangan teknologi, lelang sekarang dapat diikuti secara online melalui situs www.lelang.go.id 

Baca Juga: Jangan Cuma Ikut Tren dan Coba-coba! Ini 5 Tips Memulai Investasi Online yang Aman dan Cuan Besar

Melalui situs ini, barang tetap maupun bergerak dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia dapat dilihat secara virtual dan dapat dipilih sesuai kriteria calon pembeli.

Bagi peminat bisnis properti, lelang ini sebagai referensi yang penting dan terjamin keseriusannya, artinya, hanya orang yang serius membeli saja dapat mengikuti lelang di situs ini.

Karena untuk menjadi peserta lelang saja harus mendaftar account terlebih dahulu yang mensyaratkan identitas, nomor rekening, NPWP, dan foto.

Demikian juga untuk calon pembeli yang menawar properti yang diminati, harus menyetor uang jaminan ke rekening resmi KPKNL (virtual account) sebagai bentuk keseriusan calon pembeli.

Mengingat pasar properti mempunyai keunikan tersendiri, maka sebelum membeli lelang sangat dianjurkan untuk melihat barang dan menanyakan detil properti yang akan dibeli kepada kreditur (bank pemohon lelang).

Dengan informasi yang detil akan menambah keyakinan pembeli dan bisa mendapatkan prospek kedepan properti yang akan dibeli.

Bagi pegawai ataupun karyawan, konsultasi dengan pihak Pemohon Lelang (bank) untuk membeli properti juga bisa dengan mekanisme kredit yang ditawarkan. 

Baca Juga: Masih Punya Sisa THR? Ini Jenis Investasi yang Bisa Dicoba oleh Pemula Agar Uang Tak Habis Sia-Sia