Pada akun @carakeluarpinjol menjelaskan soal hukum pidana galbay Shopee Paylater atau Shopee Pinjam.
Ia menjelaskan kalau dalam pasal 19 ayat 2, galbay pinjol atau berutang tak bisa di penjara.
"Untuk bisa masuk penjara atau tidak itu sudah ada dasar hukumnya ya, Dalam pasal 19 ayat 2 UU 39 / 1999 tentang hak asasi manusia bahwa sengketa hutang piutang tidak bisa di penjara," jelasnya.
Namun, anda tetap bisa diseret ke pengadilan jika menunggak.
Tetapi, untuk dilanjut menjadi pidana atau perdata bergantung dari pihak pengadilan.
"Tetapi kalau untuk melaporkan ke pengadilan itu bisa-bisa saja. Namun, kalau untuk diangkat oleh pengadilan atau bagaimananya tergantung pengadilan," bebernya.
Pria bernama Hendra Yusuf yang seorang banker tersebut kemufian mengatakan kalau masalah utang piutang biasanya hanya diminta untuk melunasinya saja.
"Tetapi untuk proses hukumnya nanti tetep dituntut untuk membayar utang piutang tersebut," tutupnya.
Dikutip dari help.shopee.co.id, keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan berdampak pada:
- Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan Anda.
- Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
- Peringkat kredit Anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.
- Dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.
Baca Juga: Galbay Shopee Paylater, Apakah Masih Bisa Berbelanja di Aplikasi Shopee?