GridFame.id - Pasti Anda pernah melihat iklan tutor galbay pinjol.
Biasanya tutor seperti itu banyak beredar di TikTok dari mereka yang mengaku bisa menyelesaikan masalah utang pinjol.
Bahkan ada yang terang-terangan galbay dibanyak pinjol dengan total tagihan mencapai puluhan juta.
Perlu diingat, yang namanya utang itu harus dibayar, baik itu dari pinjol legal maupun ilegal.
Jika memang tidak sanggup membayar, lebih baik dari awal tidak berurusan dengan pinjaman dana.
Masalahnya, kita sendiri yang akan kena ancaman yang bakal menghantui gegara ogah bayar utang.
Risiko galbay yang paling terlihat antara lain:
1. Diberi peringatan
Umumnya, jika seseorang mengajukan pinjaman online di fintech atau bank, calon debitur akan diinformasikan mengenai jadwal pembayaran sesuai kesepakatan awal.
Kemudian, pihak bank akan mengingatkan 3 hari sebelum jatuh tempo tiba. Biasanya, pesan pengingat bakal dikirimkan melalui notifikasi email, SMS, atau telepon.
Jika tidak bisa membayar, solusi bisa dihadirkan melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:
- Memperpanjang jangka waktu cicilan.
Baca Juga: Berikut Ini Merupakan 7 Tips Mengatasi Teror DC Ketika Terlanjur Galbay di Pinjol
- Mengurangi suku bunga pinjaman.
- Mengurangi pokok utang.
- Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
Namun, cara di atas bisa dilakukan untuk bank atau fintech legal (resmi) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, bagaimana kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman melalui pinjol ilegal?
Umumnya, layanan tersebut tidak terikat dengan OJK.
Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan resmi tentang gagal bayar pinjaman online.
Jadi, kemungkinan besar keluarga, hingga rekan kerja akan diteror setiap harinya untuk segera membayar tagihan.
2. Dikenakan denda tambahan
Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan.
Jika selama ini berpikir bahwa pengajuan kredit dilakukan secara online dan penagihan secara tatap muka tidak dilakukan, maka salah besar!
Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal dan penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.
Misalnya, seseorang berutang Rp15 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka dari itu, utang akan dikalikan sebanyak dua kali lipat menjadi Rp30 juta.
Jumlah tersebut kemudian akan terus bertambah hingga semua utang sudah lunas.
Hasilnya, tagihan utang di akhir bulan menjadi semakin menumpuk.
Lalu, perlu diingat kalau utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang.
Justru, ia akan menjadi bumerang bagi kondisi keuangan.
Oleh sebab itu, saat ingin mengajukan pinjol, ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk melunasi dan pinjam hanya dalam keadaan darurat.
3. Keluarga atau kerabat dekat diteror
Jika kamu tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka.
Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja, lho.
Hal pertama yang dilakukan yaitu menghubungi keluarga atau kerabat dekat.
Selain itu, pihak pinjol juga memasang “App Permission” di aplikasi mobile-nya.
Baca Juga: Nekat Galbay Shopee Paylater, Pihak DC Shopee Bakal Melakukan Penagihan ke Luar Kontak Darurat
Jadi, ketika mengunduh aplikasi KTA di smartphone, kita mengizinkan fintech ilegal tersebut mengakses semua kontak kamu.
Kemudian, mereka akan terus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman sampai peminjam menghubungi pihak kreditur.
Jangan sampai dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.
4. Terus menerus ditagih
Pengalaman tidak membayar pinjaman online selanjutnya yaitu terus menerus ditagih oleh debt collector.
Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Namun, perlu diketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu sangatlah berbeda.
Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi OJK memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, peraturannya yaitu:
Peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Jadi, apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
Lalu, jika fintech ilegal, cara menagih utang pun akan cenderung kasar.
Baca Juga: Galbay Shopee Paylater, Apakah Masih Bisa Berbelanja di Aplikasi Shopee?
Sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.
Sehingga, bisa saja preman yang mereka sewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan penindasan.
5. Pelaporan SLIK OJK
Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Hal ini artinya tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.
Namun, tentu saja akan berbeda jika menggunakan fintech ilegal.
Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.
6. Pelecehan nama baik
Pengalaman tidak membayar pinjaman online lainnya yaitu maraknya pelecehan nama baik para pengguna.
Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.
Bahkan, tidak sedikit penyedia layanan yang melakukan teror hingga kekerasan saat menagih utang.
Jika kamu menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik, alangkah baiknya untuk segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:
Baca Juga: Galbay Pinjol Cuma 200 Ribu Rupiah, Apakah Tetap Ada DC yang Datang ke Rumah?
- YLKI: konsumen@ylki.or.id.
- OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Bank Indonesia: bicara@bi.go.id atau telepon ke 131.
- AFPI: pengaduan@afpi.or.id.
7. Penyitaan barang
Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur juga tidak mau rugi.
Mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.
Salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta benda debitur.
Jadi, tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank.
Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.
Bagaimana? Masih tertarik untuk menggunakan layanan pinjol?