GridFame.id -
Pasti anda sudah tak asing lagi dengan Pegadaian.
Banyak yang menjual emasnya atau menitipkan di pegadaian.
Pegadaian sendiri berfungsi sebagai tempat penyaluran pinjaman uang dengan jaminan.
Kebanyakan jaminannya berupa barang emas.
Karena nilai emas yang cukup tinggi apalagi jika harganya sedang naik.
Namun, ternyata tak hanya emas saja yang bisa dijadikan jaminan.
Ada juga brang-barang lainnya yang bisa anda gadaikan.
Baca Juga: Harus Pakai Kode Bank Ini! Catat, Begini Cara Bayar Perpanjangan Masa Gadai di Pegadaian Lewat ATM
Berikut barang-barang yang bisa digadaikan selain emas:
1. Barang elektronik
Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.
2. Alat-Alat pertanian dan perikanan
Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan. Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya.
Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.
3. Kendaraan
Lalu, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.
Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.
Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
4. Sertifikat
Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.
Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal.
Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.
5. Surat berharga (efek)
Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.
Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.
Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.
Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul INILAH Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Cek Daftarnya