Apakah benar bisa di penjara?
Baca Juga: Gagal Bayar Kartu Kredit Karena Tak Mampu Bayar? Begini Solusinya Agar Tak Ditagih Bank
Dikutip dari koinworks.com, sampai saat ini sebetulnya belum ada hukum pidana yang mengatur tentang masalah kartu kredit yang macet.
Karena pada dasarnya, masalah ini memiliki perjanjian antara debitur dan bank sebagai kreditur.
Jika memang masalah ini akan dibawa ke ranah hukum, maka hukum yang dipakai adalah hukum perdata.
Ini Dia Akibatnya Jika Anda Tidak Bayar Kartu Kredit:
1. Membayar Bunga yang Tinggi
Kartu kredit ternyata jadi salah satu jenis utang yang memiliki bunga cukup tinggi, Anda akan dikenakan bunga dari 2% – 2,25% per bulan.
2. Membayar Denda Keterlambatan
Hal ini akan menimbulkan denda sebesar 3% dari total tagihan bulan tersebut sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tahun 2012 dengan jumlah maksimal denda sebesar Rp 150.000 setiap bulannya.
3. Skor Kartu Kredit Buruk
Perlu Anda ketahui, setiap bank pasti memiliki kategori untuk nasabah yang pembayaran kreditnya lancar atau macet. Inilah yang biasa kita sebut dengan skor kartu kredit.
Jika kredit lancar, maka akan diberikan skor 1, skor 2 artinya dalam perhatian khusus, skor 3 kurang lancar, skor 4 diragukan, dan skor 5 adalah yang terburuk yaitu macet.
4. Siap-Siap Diterror
Jangan kira bank akan diam saja ketika Anda dengan sengaja atau tidak membayar kartu kredit. Bersiaplah untuk mendengar dering telpon lebih sering dari sebelumnya, pihak bank tidak akan lelah menelpon Anda berkali-kali, baik ke nomor pribadi, rumah, atau kantor.
Baca Juga: Begini Tips Menggunakan Kartu Kredit Agar Bisa Dapat Untung Berlipat-lipat