GridFame.id - Jangan takut dulu jika dibebani utang oleh keluarga yang meninggal dunia.
Utang tersebut memang akan jatuh ke ahli waris, namun semuanya bisa dibicarakan dengan baik-baik dengan perusahaan kreditur.
Apalagi jika keadaannya debitur meninggal dunia tanpa keluarga mengetahui kalau masih ada utang.
Kalau pinjol, mungkin masih bisa diatasi dengan bicara ke perusahaan pinjolnya.
Namun bagaimana kalau utangnya adalah tagihan paylater?
Hal itu terjadi pada seorang warganet yang membagikan pengalamannya soal utang paylater anggota keluarganya yang meninggal.
Dilansir dari akun Twitter @SeputarTetangga, warganet itu mengatakan kalau kakaknya yang meninggal pada September 2022 masih memilih tagihan Shopee Paylater atau SPaylater.
Alhasil, ada penagihan lewat telepon saat bulan November yang disebut merupakan tagihan dari pembelanjaan di bulan Juli.
Tagihan itu kemudian dilunasi oleh istri mendiang.
Dikira sudah selesai, ternyata pada bulan Februari 2023, kembali ada telepon tagihan yang masuk.
Yang mengejutkan, penelepon itu menyebut kalau itu adalah tagihan atas pembelanjaan pada bulan Januari 2023.
Sayangnya, HP yang biasa digunakan mendiang sudah di reset oleh istrinya sehingga tidak bisa lagi melihat tagihan yang ada.
Saat menelpon Shopee, mereka mengatakan untuk cek tagihan harus menyertakan username Shopee yang digunakan.
Namun sayangnya tidak ada yang mengetahui apa username mendiang.
Istrinya mau saja melunasi utangnya, namun ia ingin tahu tagihan itu benar-benar ada dan belanja untuk apa.
Warganet yang mengirimkan curhatan itu kemudian muncul menyertakan tangkap layar pelunasan tagihan Shopee Paylater.
Hingga kini, pihak keluarga masih mencari SIM Card yang digunakan mendiang untuk login kembali ke akun Shopee.
Banyak yang mengatakan untuk menelepon pihak Shopee dan menjelaskan duduk perkara di mana pengguna sudah almarhum.
Namun yang menarik, ada yang menyebut kalau Shopee Paylater itu punya asuransi yang bisa mengurus masalah seperti ini.
Dilansir dari laman resmi Shopee, rupanya ada proteksi pinjaman dari Asuransi SeaInsure.
SeaInsure Proteksi Pinjaman merupakan asuransi jiwa kredit yang memberikan manfaat Uang Pertanggungan untuk melunasi utang pinjaman Tertanggung (sebesar jumlah Sisa Pinjaman) apabila Tertanggung mengalami risiko seperti, meninggal dunia (karena kecelakaan ataupun karena sakit) atau cacat total dan tetap.
Maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan Awal (min. Rp200.000 dan maks. Rp50.000.000.
Jika Anda berhasil mengajukan pinjaman di SPinjam, maka Anda sebagai Tertanggung/Peserta akan mendapatkan perlindungan secara gratis dari produk Asuransi SeaInsure Proteksi Pinjaman (oleh PT Asuransi Jiwa SeaInsure) dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada Anda sebagai Tertanggung/Peserta.
Produk SeaInsure Proteksi Pinjaman hanya dapat diperoleh apabila pemilik akun Shopee melakukan transaksi SPinjam dan melakukan pembelian Proteksi SPinjam.
Jika Anda membeli Proteksi SPinjam saat melakukan pencairan dana SPinjam, maka secara otomatis Anda mendapatkan perlindungan dari produk Asuransi SeaInsure Proteksi Pinjaman untuk terbebas dari pembayaran cicilan, jika terjadi kejadian tidak terduga pada diri Anda.
Apabila pengajuan SPinjam disetujui dan dana ditransfer ke rekening Anda, maka polis asuransi akan segera dikirimkan melalui SMS/Email.
Lalu, bagaimana cara klaim asuransi tersebut?
Anda dapat melakukan klaim dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
- Melalui halaman Cara Klaim pada informasi produk Asuransi SeaInsure Proteksi Pinjaman untuk informasi pengajuan klaim
- Melalui halaman Polis Saya pada halaman Asuransi Shopee.
- Dengan mengakses portal yang ditunjuk di www.seainsure.co.id dan login menggunakan nomor KTP Anda.
Jadi jangan lupa untuk mengaktifkan asuransi seperti ini jika sedang melakukan pinjaman ya!