Find Us On Social Media :

Tak Bisa Bayarkan Arisan Online Anggotanya Gegara Bangkrut, Bisakah Penyelenggara Dipenjara?

Penyelenggara arisan online bisa dipenjara

GridFame.id - Bisakah penyelenggara arisan online dipenjara jika tidak bisa membayarkan arisan anggotanya?

Saat ini, banyak sekali orang-orang yang menyelenggarakan arisan online.

Arisan online ini menjadi salah satu cara yang dilakukan banyak orang untuk mengumpulkan uang.

Nominalnya pun bervariasi.

Mulai dari ratusan ribu sampai dengan ratusan juga.

Sayangnya, banyak penyelenggara arisan online yang mengalami masalah.

Salah satunya tidak bisa membayarkan uang arisan kepada anggotanya.

Hal ini bisa terjadi karena penyelenggara arisan online bangkrut.

Sehingga terpaksa menggunakan uang arisan tersebut.

Lantas, bisakah masalah tersebut dilaporkan sebagai tindak penipuan dan dipenjara?

Simak penjelasan selengkapnya!

Baca Juga: Marak Penipuan Arisan Bodong Hingga Ludes Miliaran, Ini Ciri-cirinya Harus Waspada Sebelum Menyesal

Penyelenggara Tak Bayarkan Arisan Online Anggotanya

Melansir dari video TikTok Ronald Samuel Wuisan Law Firm, penyelenggara arisan online sebaiknya harus lebih berhati-hati.

Sebab, jika tidak bisa membayarkan arisan online anggotanya, penyelenggara bisa ditindak hukum.

"Kalau main arisan online jangan sampai bangkrut, karena arisan online yang tidak bangkrut tapi ketahuan tidak benar (ilegal) ya udah bisa masuk ranah pidana.

Banyak kan sekarang yang diciduk gara-gara arisan online?" terang Ronald, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Beberapa kasus arisan online bahkan bisa dilaporkan sebagai penipuan gelap.

"Jangan sampai bangkrut, kalau sampai bangkrut itu bisa masuk dalam kategori tipu gelap, Pasal 372, ancaman 4 tahun penjara," lanjutnya.

Melansir dari Hukumonline.com, berikut isi Pasal 372 KUHPidana.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp900 ribu.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Ibu-Ibu jadi Sasaran Utama! Simak Ini Ciri-Ciri Arisan Bodong yang Masuk Kategori Investasi Ilegal