GridFame.id - Berniat untuk take over kredit rumah subsidi?
Take over kredit adalah suatu proses di mana seseorang atau pihak tertentu mengambil alih kredit yang telah diambil oleh orang lain dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dalam hal ini, orang yang mengambil alih kredit tersebut biasanya membayar kembali sisa hutang yang masih ada pada kredit tersebut.
Proses take over kredit dapat dilakukan ketika seseorang ingin memanfaatkan suku bunga yang lebih rendah atau lebih menguntungkan dari lembaga keuangan lain atau ingin memperpanjang jangka waktu kredit yang telah ada.
Biasanya, pihak yang mengambil alih kredit akan melakukan negosiasi dengan pihak yang memberikan kredit awal.
Tujuannya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai persyaratan dan kondisi kredit yang sedang diambil alih
Namun, sebelum melakukan take over kredit, perlu diperhatikan juga mengenai biaya-biaya yang terkait dengan proses tersebut.
Hal ini perlu diperhatikan agar tak terkejut dengan banyaknya tagihan yang harus ditanggung dalam proses take over kredit.
Pasalnya tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mengambil alih kredit rumah.
Biaya apa saja yang perlu ditanggung saat take over kredit rumah subsidi?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Waduh Ditolak Pengajuan KPR Akibat Kredit Macet? Tenang, Coba Lakukan 3 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Biaya yang Harus Ditanggung saat Take Over Kredit Rumah Subsidi
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat take over kredit rumah, yakni:
1. Biaya balik nama sertifikat
Biaya ini diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah subsidi ke nama pembeli baru.
Biaya balik nama sertifikat bervariasi tergantung pada lokasi dan harga rumah subsidi yang ingin di-over kredit.
2. Biaya jasa notaris
Notaris dibutuhkan dalam proses over kredit rumah subsidi untuk memastikan bahwa proses over kredit dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum.
Biaya jasa notaris bervariasi tergantung pada lokasi dan harga rumah subsidi.
3. Biaya pengurusan KPR
Jika calon pembeli membutuhkan pembiayaan untuk melunasi sisa hutang kepada bank atau leasing, maka calon pembeli harus membayar biaya pengurusan KPR.
Baca Juga: Pikir Dua Kali Meski Sudah Gak Kuat Bayar! Ini Risiko Take Over Kredit Kendaraan Leasing Sembarangan
Biaya ini bervariasi tergantung pada bank atau leasing yang dipilih dan besarnya pembiayaan yang diperlukan.
4. Biaya administrasi
Selain biaya-biaya di atas, calon pembeli juga harus membayar biaya administrasi seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya surat-surat, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses over kredit.
Biaya administrasi bervariasi tergantung pada lokasi dan kebutuhan calon pembeli.
Dalam melakukan over kredit rumah subsidi lewat notaris, calon pembeli harus memperhitungkan biaya-biaya yang dibutuhkan agar proses over kredit dapat berjalan lancar dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Apa itu Take Over Kredit Bank? Ini Keuntungan dan Cara Mengajukannya