Find Us On Social Media :

Tak Selalu Aman! Simak Ini Dia 3 Risiko dan Kerugian Memilih Deposito sebagai Investasi Jangka Panjang

Risiko dan kerugian deposito

GridFame.id - Tertarik untuk menyimpan uang dengan cara deposito di bank?

Sebaiknya pikirkan dulu baik-baik sebelum menyerahkan uang pribadi Anda, apalagi dalam jumlah banyak.

Tentunya semua bentuk investasi dan produk perbankan harus dipikirkan keuntungan, kerugian serta risiko-risikonya.

Deposito adalah salah satu jenis produk perbankan yang umumnya digunakan untuk menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu dengan suku bunga yang tetap.

Deposito seringkali menjadi pilihan untuk menempatkan dana yang tidak akan digunakan dalam jangka waktu dekat dan ingin mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi daripada tabungan biasa.

Pada dasarnya, deposito adalah simpanan yang dijamin oleh bank dan memiliki jangka waktu tertentu.

Biasanya mulai dari 1 bulan hingga 5 tahun tergantung dengan keinginan nasabah.

Semakin lama jangka waktu deposito, maka semakin tinggi pula suku bunga yang diberikan oleh bank.

Deposito memiliki keuntungan berupa suku bunga yang tetap dan terjamin, sehingga nasabah dapat memperoleh keuntungan yang pasti dan dapat dihitung sebelumnya.

Namun, deposito juga memiliki kelemahan serta kerugian.

Apa saja kerugian dan risiko deposito?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Waduh! Jangan Gegabah, Ketahui Dulu 3 Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Tanggal Jatuh Tempo

Risiko dan Kerugian Deposito 

Dikutip dari laman resmi lancar.id, ada beberapa risiko memilih investasi dengan deposito bank yang harus dipikirkan, antara lain: 

1.Terjadinya inflasi

Salah satu risiko utama dalam deposito adalah risiko inflasi.

Inflasi adalah fenomena dimana harga barang dan jasa terus meningkat seiring waktu.

Jika suku bunga deposito tetap, maka nilai uang yang disimpan di dalam deposito akan berkurang seiring meningkatnya inflasi. 

2. Terjadinya Default Bank

Risiko lainnya adalah risiko default bank.

Walaupun deposito masuk dalam jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), namun jika terjadi kebangkrutan bank, LPS hanya akan mengganti dana nasabah hingga batas tertentu saja.

Jumlah tersebut mungkin tidak mencukupi untuk mengganti seluruh dana nasabah.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung Begini Cara Menyewa Safe Deposito Box di Bank! 

3. Terkena Penalti

Selain itu, jika nasabah memilih untuk mencairkan deposito sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan penalti atau biaya administrasi yang bisa mengurangi nilai investasi.

Namun demikian, risiko kehilangan uang dalam deposito masih lebih kecil dibandingkan dengan investasi lainnya seperti saham atau reksa dana. 

Jadi, masih tertarik memilih deposito sebagai bentuk investasi?

Baca Juga: Ditagih Bayar Deposito dan Uang Muka saat Pengajuan Pinjol? Jangan Panik, Begini Cara Cerdas Menghadapinya