GridFame.id - Belakangan viral video di media sosial orang-orang antri sidang cerai di PA Cibinong.
Makin hari, kasus perceraian makin banyak terjadi.
Bahkan, terdapat lebih dari ribuan kasus perceraian di beberapa kota di Indonesia tahun 2022 lalu.
Penyebab perceraian sendiri sangat bermacam-macam.
Namun, yang paling sering terjadi adalah perceraian gegara perselingkuhan, KDRT, dan masalah ekonomi.
Dari ribuan kasus perceraian tersebut, sebagian besarnya diajukan oleh pihak istri.
Kebanyakan dari mereka mengeluhkan sikap suami yang dianggap tidak bertanggung jawab
Mulai dari berperilaku kasar, tidak memberi nafkah, hingga kabur.
Lantas, apakah seorang istri bisa mengajukan gugatan cerai jika keberadaan suami tidak diketahui?
Jawabannya adalah bisa.
Berikut penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Setrifikat Atas Nama Istri Dipakai Suami untuk Jaminan KUR, Apakah Bisa Ditarik Jika Cerai?