GridFame.id -
Banyaknya masyarakat yang merasa kesulitan membayar tagihan setelah terlilit pinjol.
Lantaran pinjol memang memberikan dampak yang kurang bagus bagi penggunanya.
Sebetulnya, jika memang ada keperluan mendesak bioleh saja meminjam di pinjol.
Akantetapi harus dipergunakan secara bijak.
Karena jika tak bisa bisa menggunakan pinjol, malah bisa terjerat dibeberapa aplikasi.
Imbasnya utang akan terus menumpuk dan berakhir dengan gali lubang tutup lubang.
Padahal gali lubang tutup lubang tak memberikan solusi malah menambah masalah baru.
Nah, seorang pihak berwajib memberikan solusi melunas utang pinjol.
Dalam videonya, ia menjelaskan cara terlepas dari utang pinjol menumpuk tanpa membayarnya.
Baca Juga: Paylater vs Pinjol, Mana yang Bunganya Lebih Rendah?
Ia mengatakan jika memang tak sanggup lagi membayar tagihan pinjol, jangan dipaksa.
"siapakah yang hari ini sudah terjerat pinjol? gagal melakukan pembayaran? Maka jangan lagi melakukan pembayaran. Loh kenapa? utang kan harus dibayar? Namun kita tau yang mendukung kejahatan satu golongan dengan mereka," bebernya.
Ia mengatakan kalau akun-akun pinjol hanyalah sebuah jebakan kepada masyarakat.
"Mereka tidak berkontribusi apapun untuk negara, mereka hanya memanfaatkan kebodohan masyarakat menjadikan itu menjadi candu sehingga kita terjerat," tuturnya.
Nantinya ketika sudah terjebak mereka akan mulai untuk meneror secara psikis hingga ancaman-ancaman penyebaran daya yang sudah masuk ke tindak pidana.
"Ini jebakan melakukan penagihan dengan berbagai cara teror,intimidasi penyebaran data. Jika mereka melakukan kekerasan psikis, teror, intimidasi atau penyebaran data, ini sudah jelas-jelas tindak pidana,"lanjutnya.
Untuk itu, jika sudah diteror silahkan saja melaporkan ke pihak kepolisian.
Sehingga ketika data anda sudah terlanjur disebar, tak perlu melakukan pelunasan tagihan.
"Hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE Jika anda merupakan salah satu nasabah yang gagal melakukan pembayaran lalu anda sudah menerimaberbagao tekanan psikis penyebaran data , maka anda tidak perlu melakukan pembayaran lagi bahkan jika anda mau, anda bisa melaporkannya sebagai tindak pidana," tutupnya.
Baca Juga: Daripada Pinjol Demi Menonton Coldplay, Begini Tips Menabung dalam Waktu Singkat