Tak Mau Serahkan Kendaraan ke Leasing, Apakah Bisa Dipenjara?
Melansir dari video TikTok Harinal Setiawan, debitur tidak bisa dipenjara meski menolak memberikan motor ke pihak leasing.
Sebab, hal tersebut merupakan hak Anda sebagai debitur.
"Nggak papa (tidak dipenjara), karena itu hak Anda, berarti Anda menolak untuk memberikan motor itu secara suka rela yang mana motor tersebut adalah objek jaminan Fidusia," jelas Harinal Setiawan, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Jika debitur menolak penyitaan dari leasing, maka pihak leasing hanya bisa mengambil kendaraan melalui putusan kendaraan.
"Berarti leasing atau debt collector hanya bisa menyita motor Anda melalui putusan pengadilan, dasar hukumnya ada di Putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021," lanjutnya.
Lantas, bagaimana jika pihak leasing atau debt collector tetap menarik paksa?
"Kalau leasing atau debt collector tetap memaksa untuk mengambil motor Anda secara paksa dan kekerasan Anda bisa melaporkan langsung ke kepolisian, dasar hukumnya ada di Pasal 368 KUHP," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Terlanjur Telat Bayar di Leasing? 5 Solusi Agar Motor Tak Ditarik DC