GridFame.id -
Indodana merupakan salah satu pinjol yang sudah berizin dan terdaftar OJK.
Saat ini, aplikasi pinjaman online memang semakin banyak.
Pinjaman online dibagi menjadi 2 yaitu pinjol legal dan ilegal.
Dimana pinjol ilegal belum terdaftar dan berizin OJK sementara legal sudah.
Salah satu pinjol legal yang banyak digunakan adalah Indodana.
Indodana tak hanya menyediakan jasa pinjam uang saja.
Tetapi, di Indodana juga terdapat pembayaran paylater.
Limit pinjaman yang ditawarkan pun cukup besar dengan maksimal Rp 15 juta.
Tenor yang diberikan juga cukup panjang dan beragam.
Di Indodana tenor mulai dari 3 hingga 12 bulan.
Nah, apa akibatnya jika tak bayar tagihan atau galbay Indodana?
Baca Juga: Malah Bisa Jadi Korban Penyalahgunaan Data, OJK Beberkan Bahaya Gunakan Joki Pinjol
Berikut ini merupakan 4 risiko jika tak membayar tagihan Indodana dikutip dari support.indodana.id:
- Pembayaran tagihan maksimal dilakukan pada tanggal jatuh tempo
- Anda akan dihubungi terus menerus oleh tim penagihan Indodana untuk mengingatkan melakukan pembayaran tagihan
- Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Indodana dan tertera pada kontrak pinjaman
- Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit Indodana yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Indodana ataupun di institusi keuangan lainnya.
Selain itu tak hanya Indodana saja yang memiliki petugas lapangan.
Inilah Daftar Pinjaman Online Menggunakan Jasa Debt Collector Yang Datang Ke Rumah dilansir dari TribunSumsel.com:
1. Dana Rupiah
2. Akulaku
3. Kredit Pintar
4. Kredivo
5. Rupiah Cepat
6. Mau Cash
7. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
8. Dana Tunai
9. Indodana
10. Tunaiku
11. Finmas
12. Home Credit13. KTA Kilat
14. Dana Rupiah
15. Pintek
16. Dana Syariah
17. Easy Cash