Ini adalah 3 cara untuk mengembalikan uang yang hilang gegara penipuan online dikutip dari linebank.co.id:
1. Laporkan ke Bank
Segeralah menelepon customer service bank anda dan penipu.
Telepon bank di mana anda membuat rekening untuk melakukan pemblokiran.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening anda.
2. Buat Laporan Melalui Lapor.go.id
Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah yang bisa anda ikuti untuk melapor ke Lapor.go.id dan uang bisa kembali:
- Masuk ke situs lapor.go.id.
- Pilih kategori pelaporan dan masuk ke “pengaduan”.
- Ketik judul laporan yaitu kasus penipuan online yang kamu alami.
- Ketik semua kronologi kejadian dari awal sampai akhir dengan detail. Sertakan juga semua informasi penipu yang kamu ketahui. Beritahukan jumlah uang yang kamu transfer sekaligus nomor rekening penipu.
- Selanjutnya pilih tanggal kejadian dan lokasi.
- Kemudian kamu akan diarahkan untuk memilih instansi tujuan yang berkaitan dengan kasus penipuan online.
- Unggah bukti yang kamu punya dan klik “Lapor”.
- Terakhir, kamu akan diminta untuk mengisi data diri serta menyetujui syarat dan ketentuan.
- Semua selesai ketika kamu sudah mengisi data diri lengkap.
3. Daftarkan Rekening Penipu agar Masyarakat Waspada
Anda bisa ikut mengambil bagian untuk menghentikan penipuan dengan mendaftarkan rekening penipu ke laman “cekrekening.id”.
Cekrekening adalah situs milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang digunakan untuk merangkum semua rekening pelaku pidana termasuk penipuan. Cara melaporkannya ialah sebagai berikut:
- Masuk ke situs cekrekening.id/lapor.
- Masukan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.
- Pilih kategori transaksi lalu masukan jumlah uang yang kamu transfer, media yang digunakan, dan kronologi penipuan.
- Lampirkan semua bukti penipuan terkait seperti bukti transfer, screenshot pesan, dan rekaman suara percakapan.