Find Us On Social Media :

Pihak Leasing Bocorkan Penagihan Debt Collector Ilegal, Waspada Motor Dirampas Paksa!

proses penagihan leasing

GridFame.id - 

Banyak kasus tentang penagihan debt collector leasing yang kasar.

Dimana mereka nekat melakukan penarikan kendaraan debitur secara paksa.

Padahal, OJK telah menghimbau untuk para debt collector.

Dimana mereka dilarang keras untuk merampas kendaraan dari debitur.

Jika memang harus ditarik pun tentu ada prosedurnya.

Belum lama ini sempat ramai soal kasus pengeroyokkan terhadap debt collector.

Kasus tersebut terjadi lantaran debt collector menarik paksa kendaraan debitur.

Debitur yang tak terima pun mencoba melakukan perlawanan.

Karena terjadi di tempat ramai, debt collector tersebut pun malah jadi bulan-bulanan warga sekitar.

Pihak leasing akhirnya buka suara mengenai penagihan debt collector yang ilegal.

Menurutnya, salah satu ciri dc ilegal adalah merampas paksa kendaraan debitur.

Baca Juga: Hati-hati! Debitur Malah Bisa Masuk Penjara Jika Lakukan Hal Sepele Ini ke DC Pinjol

Niko Kurniawan,  penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance memberi pernjelasan soal penagihan debt collector leasing miliknya.

Ia menjelaskan kalau proses penarikan kendaraan tak langsung begitu saja.

Ada tahapan-tahapan penagihan yang dilakukan oleh pihak leasing dilansir dari Kompas.com:

1. Pihak debitur akan diperingatkan dahulu melalui sms.

2. Debitur juga akan dihubungi oleh pihak leasing mengingatkan pembayaran sudah jatuh tempo.

3.Jika tak ada itikad baik, barulah debt collector akan datang ke rumah untuk penagihan. Ia membeberkan dc yang datang sudah disertifikasi agar proses penarikannya tak melanggar hukum.

Jika ada yang melakukan perampasan kendaraan, bisa dipastikan dc tersebut ilegal.

Ronald Adrian Laurence, DRM and Communication Dept Head Toyota Astra Financial Service (TAF) menambahkan, dalam menagih cicilan kepada konsumen pihaknya bakal menjalankan peraturan yang berlaku.

Tentunya agar dc yang menagih tak melakukan pelanggaran huku,.

Mereka bahkan lebih mengedepankan musyawarah dan pendekatan kepada debitur yang menunggak.

“Sebelum tanggal jatuh tempo, dari pihak kami akan mengirimkan reminder kepada konsumen melalui sistem pesan singkat ataupun Whatsapp untuk mengantisipasi kemungkinan konsumen lupa atau miss terhadap tanggal jatuh tempo angsuran,” kata Ronald.

“Selain itu kami juga akan mengingatkan tanggal pembayaran konsumen melalui media telepon melalui tim internal kami tentunya dengan cara yang santun dan humanis,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 3 Tanda-tanda Debt Collector Pinjol Gadungan Terbaru 2023, Debitur Wajib Waspada!