Find Us On Social Media :

Belajar dari Penipuan Tiket Coldplay, Begini 3 Cara Laporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Simak hal berikut ini supaya uang kembali:

1. Laporkan ke Bank

Segeralah menelepon customer service bank yang kita gunakan dan penipu.

Telepon bank di mana kamu membuat rekening untuk melakukan pemblokiran.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening.

Selanjutnya telepon customer service bank terkait rekening penipu.

Ceritakan pada pihak bank bahwa pemilik rekening tersebut adalah seorang penipu.

Dari sana petugas bank akan membuat laporan penipuan serta menindaklanjuti kasus tersebut.

Berikan juga semua salinan bukti-bukti mengapa orang tersebut penipu supaya proses pemblokiran dan pelaporan lebih lancar.

2. Buat Laporan Melalui Lapor.go.id

Lapor.go.id merupakan situs layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kita bisa membuat laporan dengan mengikuti setiap instruksi yang sudah tertera di layar.

Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca Juga: Dapat Email Panggilan Interview Kerja? Coba Cek Dulu, Kalau Isinya Begini Sudah Pasti Penipuan

3. Daftarkan Rekening Penipu agar Masyarakat Waspada

Kita bisa ikut mengambil bagian untuk menghentikan penipuan dengan mendaftarkan rekening penipu ke laman “cekrekening.id”.

Cekrekening adalah situs milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang digunakan untuk merangkum semua rekening pelaku pidana termasuk penipuan.

Cara melaporkannya ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Cara Melunasi Kartu Kredit yang Macet Hingga Galbay, Dijamin Tak Bikin SLIK OJK Jelek