GridFame.id - Saat ini banyak pasangan suami istri yang sama-sama punya aktivitas di luar rumah.
Sehingga, keduanya membutuhkan dua kendaraan.
Dalam hal ini, banyak orang yang memanfaatkan adanya leasing.
Soalnya, dengan leasing kita bisa membeli kendaraan dengan sistem kredit.
Tenornya pun bisa ditentukan sendiri saat pengajuan.
Sehingga, Anda tidak perlu menyiapkan uang terlalu banyak dalam satu waktu.
Namun, yang jadi pertanyaan, apakah bisa suami dan istri mengajukan kredit kendaraan leasing secara bersamaan.
Agar lebih jelas, GridFame bakal merangkum jawaban soal pertanyaan banyak orang di atas.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Pihak Leasing Bocorkan Penagihan Debt Collector Ilegal, Waspada Motor Dirampas Paksa!
Melansir dari video TikTok, seorang sales motor dengan nama akun ZIZIREGAR memberikan penjelasan.
Dikatakan olehnya, hal tersebut kemungkinan bisa dilakukan, tapi tak bisa bersamaan.
Bahkan, Anda bisa mengajukan 2 kredit atas nama Anda sendiri.
"Bisa, kalau mau (mengajukan kredit) di leasing yang sama, harus ada selang waktunya 5 sampai 6 bulan.
Ataupun pemohonnya atas nama suami, unit kedua atas nama istri, itu kemungkinan bisa," jelasnya.
Namun, kalau Anda tidak mau menunggu lama, pasangan Anda bisa mengajukannya di leasing lain.
"Ada cara lagi, misalkan kalian udah ngambil di leasing A, 2-3 bulan mau ngambil lagi itu bisa, kit apakai di leasing B," lanjutnya.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil unit kedua, pastikan kondisi finansial Anda memadai agar kredit tetap lancar.
Semoga informasinya bermanfaat!